JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Selasa (2/9/2025).
Sidang yang sejatinya beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan ahli dari pemohon, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), harus diundur karena kedua pihak belum siap.
“Agenda persidangan hari ini adalah mendengar keterangan DPR, namun tidak hadir dan ahli pemohon pun belum siap dengan keterangannya. Sehingga sidang kami tunda pada Kamis 11 September 2025 pukul 10.30 WIB, sekaligus kami akan kembali memanggil DPR RI,” jelas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang daring Perkara Nomor 100/PUU-XXIII/2025.
BACA JUGA:PBB Soroti Demonstrasi di Indonesia 2025, Ravina Shamdasani Desak Penyelidikan dan Dialog
Walhi menggugat sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, di antaranya Pasal 13 huruf B dan Pasal 22 dengan berbagai angka perubahan. Intinya, Walhi menilai aturan ini telah mengubah secara signifikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Menurut Walhi, UU Cipta Kerja justru melonggarkan persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha. Salah satunya adalah dengan mendegradasi izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha. Tidak semua kegiatan usaha lagi wajib memiliki izin, melainkan hanya berdasarkan kategori risiko.
“Prasyarat risiko ini tidak jelas dan berpotensi melemahkan instrumen perlindungan lingkungan,” kata perwakilan Walhi.
Dampak: Ancaman Generasi Mendatang
Dalam gugatannya, Walhi menegaskan kelonggaran aturan ini bisa memicu eksternalitas negatif berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan yang kerap muncul dari proyek pembangunan industri dan infrastruktur.
BACA JUGA:Kementerian PU Bantu Perbaikan Dua JPO Rusak Dampak Demo di Jakarta, Anggaran Capai Rp19 Miliar
UU Cipta Kerja dinilai merampas hak masyarakat untuk:
- mendapatkan jaminan kepastian hukum,
- berpartisipasi dalam proses perizinan,
- mengakses informasi publik,
- serta memperoleh lingkungan hidup yang sehat.
Lebih jauh, Walhi menyebut aturan ini melanggar prinsip perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang lingkungan hidup.
Sejatinya, menurut Walhi, negara memiliki kewajiban memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam melalui instrumen perizinan.
Fungsi perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan penjamin keberlanjutan agar pemanfaatan sumber daya alam tetap adil antar generasi.
BACA JUGA:Satu Mobil Immanuel Ebenezer yang Sempat Disembunyikan Sudah Diserahkan ke KPK
“Kalau izin lingkungan dilemahkan, artinya negara abai terhadap mandat konstitusi untuk melindungi rakyat dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Walhi dalam gugatannya.