Tim Advokasi Lokataru Sebut Ada Dua Rekannya yang Ditetapkan Jadi Tersangka!

Rabu 03-09-2025,12:07 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Lokasi Ekowisata di NTT, Desa Golo Sepang Jadi Magnet Wisatawwisataan Berkat Rehabilitasi Mangrove

Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

Pasal 160 KUHP (penghasutan),

Pasal 76H jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak,

Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 UU ITE.

Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 5 hingga 6 tahun penjara.

Ditegaskannya, Polda Metro Jaya tidak akan berhenti pada enam tersangka ini saja. 

"Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelajar, untuk bijak bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi ajakan yang berujung pada tindakan melawan hukum," ucapnya

Kategori :