BACA JUGA:Lokasi Ekowisata di NTT, Desa Golo Sepang Jadi Magnet Wisatawwisataan Berkat Rehabilitasi Mangrove
Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 160 KUHP (penghasutan),
Pasal 76H jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak,
Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 UU ITE.
Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 5 hingga 6 tahun penjara.
Ditegaskannya, Polda Metro Jaya tidak akan berhenti pada enam tersangka ini saja.
"Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelajar, untuk bijak bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi ajakan yang berujung pada tindakan melawan hukum," ucapnya