Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satgas Gakkum Anti-Anarkis Polda Metro Jaya mengantongi empat alat bukti sah.
"Penyidikan dilakukan secara hati-hati, cermat, profesional, dan sesuai SOP. Komitmen Polda Metro Jaya adalah mengusut kasus ini secara tuntas," katanya kepada awak media, Rabu 3 September 2025.
Ajak Demo di Medsos hingga Buat Tutorial Bom Molotov
Para tersangka diketahui berperan beragam. Selain menyebarkan flyer provokatif bertagar #jangantakut dan 'kita lawan bareng', ada juga yang menyiarkan aksi secara langsung melalui media sosial untuk menarik simpati pelajar.
BACA JUGA:Haris Azhar Heran Delpedro Ditangkap karena Menghasut Demo: Itu Ekspresi, Bukan Hasutan!
Bahkan, salah satu tersangka, RAP, membuat konten berisi tutorial pembuatan bom molotov sekaligus mengatur distribusinya di lapangan.
"Sebagian besar korban ajakan adalah anak-anak sekolah yang seharusnya belajar di kelas, bukan berada di lokasi rawan konflik," tuturnya.
Polisi menemukan bahwa ada iming-iming berupa uang Rp62.500 hingga Rp200 ribu bagi pelajar maupun warga yang bersedia ikut aksi.
Kronologi Kasus
Kerusuhan pertama pecah pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR-MPR RI dan Gelora Tanah Abang. Saat itu, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 pelajar.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Direktur Lokataru Foundation: Hasut Aksi Anarkis Libatkan Pelajar!
Tanggal 28 Agustus, aksi serupa kembali terjadi, dengan 794 orang diamankan. Aksi kemudian berlanjut hingga 31 Agustus di sejumlah wilayah Jakarta.
"Total sudah ada 38 tersangka ditahan terkait aksi anarkis, termasuk enam orang yang berperan sebagai penyebar hasutan di media sosial," bebernya.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk berisi rekaman ajakan anarkis, flyer digital, CCTV, hingga senjata tajam dan anak panah.
Kerugian akibat aksi anarkis ini ditaksir mencapai Rp80 miliar, mencakup kerusakan fasilitas umum, kendaraan, hingga 37 sarana-prasarana kepolisian.