CIREBON, DISWAY.ID - Nashrudin Azis Mantan Walikota Cirebon ditahan Kejari terseret korupsi proyek Gedung Setda dengan kerugian tembus Rp26 miliar.
Penahanan Azis dilakukan oleh pihak Kajari Kota Cirebon setelah mantan Mantan Walikota Cirebon 2013-2018 dengan melanjutkan sisa masa jabatan setelah Ano Sutrisno meninggal dunia pada Februari 2015, dan periode kedua 2018-2023.
Selain Azis, pihak Kejari juga sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap 6 tersangka lainnya pada Rabu 27 Agustus lalu.
BACA JUGA:Geopolitik Memanas, Prabowo Pastikan Indonesia Naik Kelas Lewat BRICS
BACA JUGA:Sri Mulyani Diganti Purbaya, Mampukah Ekonomi RI Tembus 8%?
Adapun 6 tersangka yang telah menjalani masa penahanan antara lain Irawan Wahyono mantan Kadis PUTR dan kini Kadispora dengan status nonaktif, Budi Raharjo eks Kadis PUTR 2017 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pungki Hertanto eks PPTK Dinas PUTR, Heri Mujiono Konsultan Pengawas PT Bina Karya, R. Adam eks Kepala Cabang PT Bina Karya selaku Perencana Teknis, serta Fredian Rico Baskoro mantan Dirut PT Rivomas Penta Surya.
Diketahui bahwa proyek proyek Gedung Setda 8 lantai lahir di masa kepemimpinan Azis dengan anggaran Rp86 miliar, di mana proyek ini dijalankan tahun anggaran 2016, 2017, 2018.
Dalam pembanggunan gedung tersebut, PT Rivomas Penta Surya ditunjuk sebagai pihak penyedianya, namun dalam perjalanannya, persoalan proyek ini mulai bermunculan hingga lahirnya didalami oleh pihak Kejari Kota Cirebon.
BACA JUGA:Prabowo Sebut Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
BACA JUGA:Di Forum BRICS, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Kerja Sama Global
Setelah melakukan penyelidikan atas pembangunan Gedung Setda, pihak Kejari menemukan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.
Dilansir dari Radar Cirebon, setelah menjalani pemeriksaan, Azis langsung ditahan oleh Kejari Kota Cirebon pada pukul 17.10 WIB.
Terlihat Azis berjalan pelan menuruni tangga dari lantai 2 Gedung Kejari Kota Cirebon dengan tangan diborgol serta dikawal anggota TNI dan tim penyidik pidana khusus dan tim intel kejaksaan.
BACA JUGA:Rais Aam PBNU Sudah Perintahkan AKN NU Dievaluasi Pasca Kehadiran Zionis Peter Berkowitz