Kemenperin Reformasi TKDN, Ini Dia Aturan-Aturan Barunya

Jumat 12-09-2025,20:52 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

“Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN memang dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka. 

Namun, hal tersebut bukan kewajiban. Pencantuman logo ini kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas,” jelas Menperin Agus.

BACA JUGA:PT KCN Akan Beri Kompensasi, Bantuan Diprioritaskan Hanya untuk Nelayan Cilincing

BACA JUGA:Polisi Pastikan Ledakan di Pamulang Bukan Bom, Warga Diminta Tenang

Menurut Agus, alasan pencantuman logo TKDN tidak diwajibkan adalah untuk menjaga efisiensi dan memberi keleluasaan kepada pelaku industri.

Contohnya, ada perusahaan yang lebih memilih menonjolkan branding utama produknya tanpa tambahan logo, sementara ada juga yang menjadikan logo TKDN sebagai nilai jual bagi konsumen.

“Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum,” ujar Agus.

Kategori :