Demonstran Hilang Usai Aksi 24–31 Agustus 2025, KontraS Sebut Ada Dugaan Penghilangan Paksa

Minggu 14-09-2025,17:30 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Aksi demonstrasi berjilid-jilid yang berlangsung sejak 24 hingga 31 Agustus 2025 kini menyisakan misteri.

Puluhan demonstran dilaporkan hilang tanpa jejak. 

BACA JUGA:Insentif RT-RW Jakarta Naik 25 Persen Mulai Oktober, Rano: Sudah Masuk dalam APBD-P

BACA JUGA:Real Madrid Pantau Gelandang Manchester United Jelang Bursa Transfer Januari, Los Blancos Butuh Suntikan Tenaga Baru

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat lonjakan laporan orang hilang, yang diduga menjadi korban penghilangan paksa oleh aparat keamanan.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan bahwa sejak dibukanya Posko Orang Hilang pada 1 September 2025, pihaknya menerima banyak pengaduan terkait hilangnya individu secara mendadak.

"Pasca rangkaian aksi demonstrasi pada periode tersebut, KontraS menerima lonjakan laporan terkait individu yang hilang secara tiba-tiba, terutama dari wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilisasi massa utamanya Jakarta dan Bandung," ujar Dimas dalam rilis resmi, Minggu 14 September 2025.

BACA JUGA:Aliansi Rakyat Gelar Aksi Damai, Tunjukkan Rakyat Teguh di Belakang TNI-Polri

Dimas, alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga, menegaskan bahwa posko tersebut dibentuk untuk menampung aduan, menelusuri keberadaan korban, serta mencatat pola tindakan aparat yang mengarah pada praktik penghilangan paksa.

"Dari pencarian dan verifikasi yang telah KontraS lakukan terhadap seluruh pengaduan yang masuk, sebagian besar merupakan korban penghilangan paksa," jelasnya.

Dugaan Penahanan Incommunicado oleh Aparat

Lebih lanjut, Dimas mengungkapkan bahwa para demonstran kemungkinan besar ditahan oleh aparat kepolisian tanpa akses komunikasi dengan dunia luar (incommunicado detention), termasuk tidak diberikan hak untuk pendampingan hukum.

BACA JUGA:Pantas Dilanda Banjir, Bali Kehilangan 1.000 Hektare Lahan yang Disulap Jadi Villa!

"Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menerima pendampingan hukum sesuai pilihan mereka. Dalam kata lain, aparat kepolisian telah melakukan penyembunyian nasib dan keberadaan orang-orang yang ditahan," tegas Dimas.

Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Orang Hilang

Kategori :