"Di mana taring Kejati melihat barang sitaan bisa dipergunakan individu dan hasilnya dipakai untuk kepentingan orang yang bukan nasabah," kata Tedy, Sabtu (6/9/2025).
Tedy mempertanyakan hal ini kepada Bareskrim Polri dan Kejati DKI karena barang bukti tak boleh digunakan untuk kepentingan dan mencari keuntungan pribadi.
Ia pun meminta kepada PT Timah untuk segera mencabut izin tambang kapal Gets karena milik nasabah Pracico bukan Samuel Then.
"Kami meminta kepada Direktur PT Timah Restu Widiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya untuk segera menyita barang bukti tersebut," tegas Tedy.