PBNU Siap Kooperatif Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Tegaskan Tidak Terlibat

Selasa 16-09-2025,07:47 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji.

PBNU juga menegaskan sikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum.

Pernyataan ini disampaikan menyusul penyelidikan KPK terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada pelaksanaan haji tahun 2024.

BACA JUGA:Link Live Streaming Pengumuman Aturan Baru SNPMB 2026 Siang ini Pukul 14.00 WIB

BACA JUGA:KPU Bantah Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres Demi Lindungi Jokowi dan Gibran

Sekretaris Jenderal PBNU, H. Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah KPK dalam menegakkan hukum.

Ia memastikan bahwa PBNU siap jika ada pengurus yang dibutuhkan keterangannya.

"Jika ada pengurus yang memang diperlukan keterangannya, tentu kita sungguh-sungguh menghormati. Kita harapkan yang dimintai keterangan bisa memberikan penjelasan dengan baik, sebagai bagian dari warga negara yang taat hukum,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Senin 15 September 2025.

Lebih lanjut, Gus Ipul juga menegaskan bahwa secara kelembagaan, PBNU tidak terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

"Yang penting kita pastikan PBNU tidak terlibat. PBNU menghormati upaya penegakan hukum oleh KPK," tambah Saifullah.

BACA JUGA:Istana Bantah Pembentukan Tim Reformasi Polri untuk Ganti Kapolri

BACA JUGA:Awasi Program Prioritas, Pemerintah Bakal Bentuk Tim Akselerasi

Ia mempersilakan KPK untuk memeriksa saksi-saksi dari pengurus PBNU guna membuat kasus ini menjadi terang benderang.

Konteks Penyelidikan oleh KPK

Penyelidikan KPK ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada penyelenggaraan haji tahun 2024.

KPK menduga ada pelanggaran dalam alokasi kuota tersebut, di mana pembagiannya dilakukan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Kategori :