JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan baru dengan mewajibkan pengelola kawasan industri dan bisnis memfasilitasi uji emisi bagi kendaraan operasional.
Aturan ini menjadi strategi konkret untuk menekan polusi udara dari sektor transportasi yang menyumbang 75 persen pencemaran udara di Ibu Kota.
BACA JUGA:Penelitian Buktikan Manfaat Konsumsi Air Minum yang Dimasak, Ini Datanya
BACA JUGA:Pembangunan Tempat Relokasi Pedagang Barito di Lenteng Agung Rampung Bulan Ini
"Kami menempatkan pengelola kawasan sebagai garda terdepan dalam pengendalian kualitas udara. Ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif yang kami wujudkan melalui Keputusan Kadis DLH Nomor e-0065 Tahun 2025," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto pada Kamis, 18 September 2025.
Kata Asep, saat ini Jakarta masih masuk dalam jajaran ibu kota dengan kualitas udara buruk di dunia.
Data Dinas Lingkungan Hidup DKI menunjukkan bahwa sektor transportasi menyumbang 75 persen dari total polusi udara, dengan kontribusi signifikan dari kendaraan berat.
BACA JUGA:Bitera Gandeng APJII, Perkuat Infrastruktur Internet Nasional Lewat Data Center Premium
BACA JUGA:Pemulihan Pasca Banjir Bali, Bantuan Terus Mengalir untuk Korban di Pengungsian
"Aturan ini merupakan pelengkap dari Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. Evaluasi menunjukkan perlu pendekatan yang lebih terstruktur dan massif," jelas Asep.
Berdasarkan keputusan tersebut, kewajiban ini berlaku untuk seluruh pengelola kawasan industri dan bisnis, perusahaan dan tenant yang beroperasi di dalam kawasan, serta semua kendaraan operasional termasuk logistik dan pengangkut limbah.
Jenis kendaraan yang dikenakan kewajiban meliputi kategori M untuk kendaraan angkutan orang (roda empat atau lebih),
Kategori N untuk kendaraan angkutan barang (roda empat atau lebih), kategori O untuk kendaraan penarik gandengan/tempel,dan kategori L untuk kendaraan roda kurang dari empat seperti sepeda motor.
"Kami menyadari ini tantangan besar. Karena itu, pengelola kawasan akan menjadi penjaga gerbang dengan empat kewajiban utama: pendataan kendaraan, screening kelayakan emisi, fasilitasi uji emisi, dan pelaporan triwulanan," papar Asep.
BACA JUGA:Ditanya Soal Nasib PSSI Setelah Jadi Menpora, Erick: Kenapa Sih Nanya Terus? Kan Ada Aturannya