JAKARTA, DISWAY.ID-- Politikus PDI Perjuangan (PDI-P) Mohamad Guntur Romli membantah jika partainya terlibat dalam kericuhan di aksi demonstrasi depan DPR RI pada beberapa waktu lalu.
"PDIP membantah informasi menyesatkan kalau PDI Perjuangan terlibat kerusuhan. Apalagi ada berita, bahwa Presiden Prabowk menerima informasi yg PDI Perjuangan terlibat kerusuhan," kata Guntur Romli dalam keterangannya, Jumat, 19 September 2025.
BACA JUGA:Bahlil Tegaskan Aturan Ketat untuk Kelola BBM, SPBU Swasta Wajib Ikuti Aturan
BACA JUGA:Pilot Project Pilah Sampah di Kab Bandung: Anak Muda Jadi Motor Penggerak Perubahan Lingkungan
PDIP merupakan bagian dari DPR dan tidak mungkin mendukung pembubaran DPR.
"Bertugas di DPR adalah kekuatan politik PDI Perjuangan saat ini, buat apa demo-demo dengan tuntutan bubarin DPR apalagi sampai rusuh? Ini seperti membakar kandang sendiri," ujar dia
Ia menegaskan bahwa pencopotan Budi Gunawan merupakan hak prerogatif presiden. Ia menegaskan Budi Gunawan bukan kader PDI Perjuangan.
"PDI Perjuangan berada di luar pemerintahan dan tidak terkait reshuffle," jelas dia.
BACA JUGA:Prabowo Dukung Menkeu Purbaya Pantau Penggunaan Anggaran di Kementerian dan Lembaga
BACA JUGA:7 Bulan Pimpin Jakarta, Pramono–Rano Tetap Fokus KJP, KJMU, Job Fair dan Banyak Lagi!
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kedatangan Adian Napitupulu ke RSCM untuk melayat Affan karena bela rasa Adian dengan kawan-kawan Ojol.
Sementara itu, kata Guntur, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri hadir di Istana bersama Presiden Prabowo untuk membahas situasi terkini. Megawati berdiri di sebelah Prabowo usai rapat bersama dengan para ketua umum partai lainnya.
"Kehadiran Ibu Megawati pada konferensi pers bersama Presiden Prabowo dan ketua-ketua umum parpol baik di dalam dan di luar Pemerintahan 31 Agustus sebagai dukungan pada Presiden untuk mengendalikan situasi," tegas dia.
Karena itu, Guntur menilai tuduhan PDIP ada dibalik kerusuhan demonstrasi hanyalah fitnah yang tak berdasar.
BACA JUGA:Polda Metro Bantah Isu Del Pedro Cs Mogok Makan: Pastikan Hak Tersangka Terpenuhi