Gaspol! Polri Bekukan Sirene 'Tot-Tot Wuk-Wuk' di Jalan Raya, Respons Gerakan Anti-Strobo yang Viral

Sabtu 20-09-2025,15:39 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA,  DISWAY.ID-- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo (rotator) di jalan raya, menyusul maraknya protes publik di media sosial yang melahirkan gerakan "Stop Sirine dan Strobo" atau "Tot-Tot Wuk-Wuk".

Keputusan ini diumumkan Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, sebagai bentuk apresiasi atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising dan lampu kedip-kedip yang sering dianggap arogan.

"Pembekuan sementara sambil evaluasi," tegas Agus saat berbincang dengan awak media di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Sabtu (20/9/2025).

BACA JUGA:KPK Bantah Diintervensi Istana, Penetapan Tersangka Kuota Haji Masih Misteri

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merespons keluhan netizen yang ramai sejak awal September, di mana video-video mobil patwal (pengawalan) memaksa jalan dengan sirene nyaring menjadi sorotan.

Gerakan ini bahkan mendorong warga memasang stiker "Stop Sirine dan Strobo" di kendaraan mereka sebagai bentuk perlawanan moral, menuntut prioritas hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, atau situasi darurat sungguhan.

Meski begitu, Agus menekankan bahwa pengawalan kendaraan pejabat tidak dihentikan sama sekali.

"Pengawalan tetap dilaksanakan, tapi penggunaan strobo sirene tidak menjadi prioritas. Bila perlu, suara sirene digunakan pada hal-hal tertentu," lanjutnya.

Evaluasi ini fokus pada suara bising yang mengganggu kenyamanan berkendara, terutama di kawasan padat seperti Jakarta.

BACA JUGA:Bruno Moreira Pecah Telur, Persebaya Akhirnya Menang Perdana Lawan Semen Padang, Naik ke Posisi 3

"Suara-suara ini yang kita evaluasi alias kita bekukan sementara. Mobil pejabat tertentu tetap dikawal," tambahnya, sambil berterima kasih atas masukan publik yang dianggap positif untuk perbaikan regulasi.

Korlantas juga sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP Nomor 55 Tahun 2012.

Hanya kendaraan tertentu seperti ambulans, kendaraan jenazah, pemadam kebakaran, atau patwal saat bertugas yang boleh menggunakannya.

BACA JUGA:KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Kuota Haji Belum Mengarah ke Ormas

Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, mendukung langkah ini dan meminta Polri tegas terhadap pelanggaran, karena penggunaan sembarangan berpotensi picu keresahan sosial.

Kategori :