Stop Gaya-gayaan! Strobo dan Sirine Bukan Aksesoris Mobil Pribadi, Polresta Tangerang Kasih Paham

Sabtu 20-09-2025,19:26 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:KPK Bantah Diintervensi Istana, Penetapan Tersangka Kuota Haji Masih Misteri

"Selain itu, lampu ini juga digunakan pada kendaraan penderek dan angkutan barang khusus," papar Indra Waspada. 

Indra Waspada menegakkan, penggunaan rotator dan/atau sirene di luar ketentuan, akan diberi sanksi tegas.

Dia pun meminta masyarakat untuk melapor apabila menemani kendaraan yang rotator dan/atau sirene yang tidak sesuai aturan.

Kategori :