KPK Belum Ungkapkan Sosok 'Juru Simpan' Penampungan Uang Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin 22-09-2025,18:59 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Kapolri Bentuk Tim Reformasi Bertepatan HUT Korlantas, Ingatkan Aparat Humanis di Jalan

BACA JUGA:Wali Kota Jakpus Arifin Tegas, Segel Bangunan Nakal, Sudin CKTRP Diperintah Rutin Sikat Pelanggar

"Kita lihat bahwa ketika mengambil uang untuk menggunakan ternyata di videonya adalah Mr. Y. Kita bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut adalah Mr. Y. Mr. Y itu yang sedang kita telusuri. Juru simpannya siapa, nanti tentunya pada saatnya akan kita sampaikan,” imbuhnya.

KPK menyampaikan akan menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam waktu dekat.

Banyak saksi yang sudah diperiksa baik dari jajaran Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji.

Terbaru, pada Kamis, 18 September 2025 Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (HL) telah dicecar selama hampir 12 jam oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Gaji PNS, TNI-Polri hingga Pejabat Naik Lagi 2025? Qodari Buka Suara: Belum Pasti, Butuh Rp14,24 Triliun

BACA JUGA:Kadin Soal Tax Amnesty Jilid III: Rusak Kredibilitas Perpajakan

"Periksa, pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," ujar Hilman kepada wartawan pada Kamis, 18 September 2025.

Hilman enggan membeberkan lebih lanjut soal pemeriksaan yang ia jalani.

Sebelumnya, pada Senin, 1 September 2025, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023-2024.

Yaqut mengaku dicecar 18 pertanyaan. Namun, untuk materi pemeriksaan ia enggan membeberkannya.

"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik," tuturnya.

Tak banyak berkomentar usai pemeriksaannya hari ini, dengan terburu-buru meninggalkan Gedung KPK.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

BACA JUGA:Jet Tempur Eurofighter Jerman-NATO Buru Pesawat Pengintai Rusia, WW3 di Depan Mata?

Kategori :