Wali Kota Jakpus Arifin Tegas, Segel Bangunan Nakal, Sudin CKTRP Diperintah Rutin Sikat Pelanggar
Walkot Jakpus Minta Sudin CKPRT Perketat Pengawasan Bangunan.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID– Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, memerintahkan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakpus untuk memperketat pengawasan terhadap bangunan yang melanggar tata ruang.
Pernyataan tegas itu disampaikan Arifin pada Senin (22/9/2025), menyusul temuan pelanggaran berat di kawasan Gambir dan Menteng, di mana dua bangunan enam lantai disegel karena melebihi izin maksimal empat lantai di zona pemukiman R1.
Kronologi kejadian bermula dari aksi penindakan Sudin CKTRP pada Rabu (17/9/2025), ketika Koordinator Penindakan Budi Gunawan memasang segel dan police line di dua lokasi yaitu Jalan PHB Petojo Selatan RT 15/RW 05, Petojo Utara, Gambir, serta Jalan Raden Saleh II RT 01/RW 03, Cikini, Menteng.
BACA JUGA:Legislator Bongkar Celah Berbahaya KUHAP Lama, Sistem Pembuktian Bisa Timbulkan Praduga Bersalah
“Lokasi bangunan berada di zonasi pemukiman R1 dengan maksimal izin empat lantai. Namun, pemilik secara sengaja membangun sebanyak enam lantai. Ini masuk kategori pelanggaran berat,” kata Budi saat itu.
Sanksi penghentian kegiatan diberikan khusus untuk lantai lima dan enam, sementara lantai satu hingga empat boleh dilanjutkan sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki pemilik.
“Kami sudah meminta pekerja tidak melanjutkan proses pembangunan lantai lima dan enam, dan tidak mencabut spanduk segel karena akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Budi.
Dua hari kemudian, Arifin merespons temuan itu dengan instruksi langsung. “Khususnya untuk Sudin CKTRP Jakarta Pusat harus rutin lakukan pengawasan terhadap bangunan. Kalau memang izinnya 2 ya bangunnya dua, kalau tiga ya tiga. Jangan izinnya 2 terus bangunnya 5 lantai,” tegas Arifin di Jakarta Pusat.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, termasuk pengurusan PBG sebagai syarat mutlak pembangunan. “Tentunya membangun di Jakarta ada aturan dan ketentuannya. Seperti harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sebagainya,” tambahnya.
BACA JUGA:Soal 'Tot Tot Wuk Wuk', DPR Desak Polisi Tindak Penyalahgunaan Patwal yang Bikin Resah
BACA JUGA:Target Garuda, Borong 50 Pesawat Boeing AS Bersama Prabowo, Punya 100 Armada hingga 2029
Arifin juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Ia mengimbau warga melaporkan bangunan mencurigakan melalui aplikasi JAKI, atau langsung ke kantor kelurahan dan kecamatan setempat.
“Kalau tidak dilengkapi dokumen perizinan yang benar, maka sebagai bentuk kontrol sosial juga bisa dilaporkan,” ujarnya. Ketua RT atau RW pun diwajibkan memeriksa perizinan proyek di wilayahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
