Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakarta Pusat, 3 Remaja Diamankan
Tim Patra Brimob Batalyon A berhasil menggagalkan aksi tawuran yang akan terjadi di Jalan Sumur Batu, Jakarta Pusat, pada Minggu 8 Juni 2025 dini hari-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Patra Brimob Batalyon A berhasil menggagalkan aksi tawuran yang akan terjadi di Jalan Sumur Batu, Jakarta Pusat, pada Minggu 8 Juni 2025 dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan dalam patroli kewilayahan yang dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB, polisi mengamankan tiga remaja yang berinisial VR (23), IF (16), dan PP (16) bersama sejumlah barang bukti berbahaya.
BACA JUGA:Pemprov Jakarta Pasang 100 CCTV di Lokasi Rawan Bencana dan Tawuran
BACA JUGA:Pramono Realisasikan Manggarai Bershalawat, Warga Yakin Efektif Cegah Tawuran
Dirinya mengapresiasi tindakan cepat Tim Patra Brimob dalam mencegah potensi tawuran yang dapat membahayakan masyarakat.
"Kami tidak ingin ada korban jiwa akibat aksi tawuran yang kerap meresahkan warga," katanya kepada awak media, Minggu 8 Juni 2025.
Diungkapkannya, dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita satu buah senjata tajam jenis celurit, satu busur panah lengkap dengan anak panah, satu botol bom molotov, serta dua unit telepon genggam.
"Barang bukti tersebut diduga akan digunakan dalam aksi tawuran," ungkapnya.
BACA JUGA:Detik-Detik Polisi Bubarkan Tawuran di Pluit, Pelaku Bawa Senjata Tajam dan Molotov
BACA JUGA:Cara Pramono Atasi Tawuran di Jakarta, Dekatkan Remaja pada Kegiatan Keagamaan
Dijelaskannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran atau kenakalan remaja lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: