BACA JUGA:Kemenperin Perkuat SDM, Dukung Pengembangan Industri Kelapa Sawit dan Energi Berkelanjutan
"Jadi ini baru usulan, sudah kami sosialisasikan ke para pelaku usaha dan masyarakat, jadi nanti cantumannya nanti ada leveling ini. Itu usulan kami," ujar Taruna.
Tidak Berlaku untuk Susu Formula dan Produk Tertentu
Penting untuk dicatat, tidak semua produk pangan akan diwajibkan mencantumkan Nutri Level. BPOM telah menetapkan beberapa pengecualian.
"Pada tahapan pertama ditargetkan pada minuman siap konsumsi dulu, termasuk konsentrat dalam bentuk cair, serta minuman bubuk dengan kandungan GGL pada level C dan D," jelas Taruna.
"Kemudian kewajiban pencantuman nutri-level dikecualikan untuk formula bayi, karena kadang bayi membutuhkan lebih tinggi dari orang-orang dewasa, jadi formula lanjut untuk usia misalnya mengalami penyakit tertentu tentu kita tidak diwajibkan itu," sambungnya.
BACA JUGA:Sri Mulyo Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Mashudi: Kami Nilai Sudah Tepat!
BACA JUGA:IMOS 2025: 7 Zona di Booth AHM, EV Honda dan ADV160 Jadi Sorotan
Selain itu, produk dengan komposisi tunggal seperti gula pasir, minyak goreng, atau air mineral dalam kemasan juga dikecualikan dari aturan ini karena sifat produknya yang sudah jelas.
Langkah Menuju Masyarakat Lebih Sehat
Penerapan Nutri Level ini terinspirasi dari keberhasilan sistem serupa di negara lain, seperti Nutri-Score di Prancis atau Health Star Rating di Australia, yang terbukti efektif menekan konsumsi makanan tidak sehat.
Dengan adanya label ini, BPOM berharap:
* Meningkatkan Kesadaran Gizi: Masyarakat menjadi lebih sadar akan apa yang mereka konsumsi.
* Mendorong Reformulasi Produk: Industri pangan terdorong untuk memperbaiki resep produk mereka agar mendapatkan peringkat yang lebih baik (lebih sehat).
BACA JUGA:ESDM Jamin BBM Akan Kembali Tersedia di SPBU Swasta dalam Seminggu