Rp 200 Triliun Mengubah Ekonomi

Jumat 26-09-2025,07:05 WIB
Reporter : Tim Lipsus
Editor : Dimas Chandra Permana

Program ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap salah satu kebutuhan paling mendasar: tempat tinggal.

Kini, dengan disiapkannya dana awal yang signifikan, publik menantikan implementasi nyata di lapangan. 

Tantangan seperti ketersediaan lahan, sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah, serta pengawasan agar program tidak disalahgunakan akan menjadi tantangan berikutnya. 

Namun, langkah tegas dari Kementerian Keuangan ini telah berhasil menyalakan api optimisme. Mimpi memiliki rumah bagi jutaan rakyat Indonesia selangkah lebih dekat menuju kenyataan.

Laporan Keuangan Harus Jelas & Transparan

Kucuran dana sebesar Rp200 triliun oleh pemerintah untuk menggerakkan sektor riil mendapat sorotan tajam dari Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti.

Menurutnya, meski tujuan pemerintah yang ingin menggerakkan perekonomian melalui dana ini patut diapresiasi, mekanisme pengucuran dana tersebut perlu diawasi ketat. 

Tujuannya agar tidak berisiko menjadi program yang hanya berakhir sia-sia. 

"Kalau dana itu disalurkan langsung ke Bimbara, tentunya dengan pengawasan jelas tidak masalah. Namun, kalau itu sampai melalui koperasi yang belum memiliki regulasi yang jelas, kita perlu hati-hati. Banyak koperasi yang sebelumnya justru gagal dan tidak berkontribusi signifikan terhadap perekonomian," jelas Ester kepada Disway.id pada Selasa, 23 September 2025.

Menurutnya, koperasi-koperasi di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. 

Meski ada koperasi yang sukses, sebagian besar justru mengalami kesulitan. Bahkan ada yang bangkrut.

Hal ini terlihat dari kontribusi koperasi terhadap perekonomian Indonesia yang masih sangat rendah. Hanya sekitar 0,5%.

Esther menekankan skema kredit yang dijalankan oleh bank-bank Himbara, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Mikro, dan Kredit Komersial, sudah memiliki regulasi yang jelas. 

Termasuk syarat-syarat pinjaman yang mengharuskan adanya jaminan atau kolateral.

"Jika dana Rp200 triliun ini benar-benar ingin digunakan untuk memperkuat sektor riil, maka pemerintah harus memastikan bahwa dana tersebut tidak berakhir sebagai ‘giveaway’ yang berisiko gagal bayar atau kredit macet," tambah Esther.

Lebih lanjut, ia menyebutkan pengawasan terhadap penggunaan dana ini harus melibatkan mekanisme yang lebih transparan. 

Seperti laporan keuangan yang jelas dan pemantauan terhadap rasio pinjaman terhadap simpanan (loan-to-deposit ratio) dan angka kredit macet (NPL).

Kategori :