BACA JUGA:Mesin Banteng Lambat Panas, KIB Bahas Capres di Makassar, Gerindra-PKB Buka Sekber
Ia mengatakan Sekber ini akan mengawal penghapusan parlementary threshold (PT) atau ambang batas masuk DPR. Dalam aturan saat ini, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas empat persen untuk bisa masuk DPR.
"Kenapa sekarang kita sudah siap dari awal, karena supaya jangan terjadi lagi last minute aturan itu diubah-ubah gitu, sehingga merugikan perjuangan dari partai-partai yang hadir di sini, yang non-parlemen," ujarnya