Soal Tuntutan Sekber Partai Non Parlemen, Lili Romli: Penghapusan Ambang Batas Bisa Ganggu Sistem Presidensial

Minggu 28-09-2025,20:16 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Mesin Banteng Lambat Panas, KIB Bahas Capres di Makassar, Gerindra-PKB Buka Sekber

Ia mengatakan Sekber ini akan mengawal penghapusan parlementary threshold (PT) atau ambang batas masuk DPR. Dalam aturan saat ini, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas empat persen untuk bisa masuk DPR.

"Kenapa sekarang kita sudah siap dari awal, karena supaya jangan terjadi lagi last minute aturan itu diubah-ubah gitu, sehingga merugikan perjuangan dari partai-partai yang hadir di sini, yang non-parlemen," ujarnya

Kategori :