KPK Enggan Beberkan Temuan Barbuk Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Kalbar

Senin 29-09-2025,16:11 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membeberkan temuan dalam penggeledahan sejumlah lokasi di Kalimantan Barat, termasuk rumah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menyita barang bukti terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah.

BACA JUGA:Motobuilt x IMOS 2025, Kaya Modifikasi Peserta Makin Canggih, Ini Daftar Juaranya!

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp423.000 Sore Ini Cuma Main Game Penghasil Uang, Segera Cair ke Dompet Elektronik!

Penggeledahan itu yang dilakukan sepekan lalu, tepatnya pada Rabu dan Kamis tanggal 24-25 Maret 2025.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mendatangi sejumlah lokasi selain rumah pribadi Ria Norsan, seperti rumah dinas Bupati Mempawah hingga rumah dinas Gubernur Kalbar.

"Saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci barang-barang yang diamankan dan disita tersebut,” kata Budi kepada wartawan Senin, 29 September 2025.

Budi meyebut bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan akan dianalisis. 

BACA JUGA:Tekan Stunting, LKC Dompet Dhuafa Bersama Matahari Department Store Hadirkan RT MAPAN GIZI

"Untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang,” tegasnya.

Setelah menggeledah sejumlah lokasi, penyidik juga kembalo memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini. 

Mereka seluruhnya adalah pegawai negeri sipil (PNS)/Direksi Teknis DAK TUD Tahun Anggaran 2015 yang berinisial SLM, ISB, ABD, MT, MK, FE, AS, SB, dan SHR.

"Tempat pemeriksaan di Polda Kalbar. Setiap keterangan dari para saksi tentunya akan membantu KPK dalam proses penyidikan perkara ini," sambung dia.

Diberitakan, KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Barat. Tepatnya dikabarkan di Kabupaten Mempawah.

Ria Norsan dan Erlina sebelumnya juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada beberapa waktu lalu.

Kategori :