JAMBI, DISWAY.ID -- Ada kabar yang lumayan mengagetkan buat para pegawai honorer yang mau jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Provinsi Jambi.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi kasih warning keras: PPPK Paruh Waktu dipastikan cuma terima gaji doang, tanpa tunjangan tambahan seperti yang diterima ASN pada umumnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Jambi, Firman Kurniawan, yang menyampaikan langsung info ini.
Katanya, ini semua sudah diatur gamblang dalam Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Ponpes Al-Khoziny Runtuh Sebabkan Puluhan Santri Terluka, Tim SAR Bantu Evakuasi Korban
BACA JUGA:Shijiro Edukasi Pengunjung IMOS 2025 Soal Knalpot Racing, Pilih Sesuai Spek Mesin dan Tipe Motor!
Gaji Minimal UMP, Tapi Gak Boleh Kurang dari Upah Honorer Lama
Lalu, seberapa besar gaji yang bakal diterima?
Firman menjelaskan kalau besaran gaji PPPK Paruh Waktu ini minimal setara atau maksimal sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ada jaminan bahwa gaji yang diterima tak boleh kurang dari upah yang mereka terima saat masih jadi tenaga honorer.
Jadi, walau hanya paruh waktu, minimal gajinya aman dari pemotongan.
BACA JUGA:Prabowo Resmikan Akad Massal 26 Ribu KPR FLPP di Cileungsi
BACA JUGA:Rekrutmen Pegawai Kini Pakai AI, Begini Cara HR Cari Kandidat Karyawan
Tapi yang paling menentukan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin besar PAD, semakin besar potensi gajinya.
"Untuk Provinsi Jambi rata-rata besarannya sekitar Rp1,5 juta. Memang bervariasi, ada yang Rp3,5 juta dan Rp1,5 juta, apalagi guru tergantung besaran jam ngajarnya," beber Firman.
Perubahan Status, Perubahan Duit!
Meski tak dapat tunjangan, status mereka berubah. Dari yang tadinya non-ASN (honorer) sekarang resmi jadi PPPK Paruh Waktu.