BACA JUGA:Pramono Kembangkan TOD Dukuh Atas, Menghubungkan Empat Moda Transportasi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga hukuman mati.
Selain pengungkapan kasus, Polda Metro Jaya juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan.
Total narkoba yang dimusnahkan mencapai 161,94 kilogram, terdiri dari sabu, ganja seberat 150 kilogram, dan 11.758 butir ekstasi.
"Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan, disaksikan oleh kejaksaan, pengawas internal, serta dituangkan dalam berita acara. Hal ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti," ucapnya.