Dalam persidangan ini, Hakim juga menyatakan bahwa investasi fiktif di PT Taspen ini telah mengakibatkan kerugian dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN.
"Besarnya dampak yang dirugikan tersebut, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsinya, dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius, agar praktik-praktik investasi fiktif ini dapat dicegah," tegasnya.
BACA JUGA:BPOM Pastikan Obat Batuk yang Tewaskan 16 Orang di India Tak Beredar di Indonesia
Diketahui, KPK resmi menahan mastan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih, kasus korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) bersama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management periode 2016 - Maret 2024, Ekiawan Heri Proyanto (EHP).
KPK menduga mereka menempatkan dana investasi Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu perbuatan rasuah ini menguntungkan sejumlah korporasi yang terafiliasi dengan Antonius dan Ekiawan.
Asep menyebut PT IIM mendapat Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sejumlah Rp 44 juta.