KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun untuk Eks Dirut PT Taspen dalam Kasus Investasi Fiktif

Selasa 07-10-2025,12:35 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dalam kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Kosasih dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Hakim juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 29 miliar, valas USD 127.057; SGD 283.002; EUR 10.000; THB 1.470; GBP 30; JPY 128.000; HKD 500; KRW 1.262.000; dan Rp2.877.000,00 subsidiair 3 tahun.

BACA JUGA:AHY Siapkan Sanksi Tegas untuk Truk ODOL, Berlaku Bagi Semua Perusahaan

BACA JUGA:Ikatan Pedagang Pasar Dukung MBG: Program Mulia Presiden Prabowo

"Putusan ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana investasi di BUMN," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 7 Oktober 2025.

Kemudian, terhadap Terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan mantan Direktur utama PT Insight Investment Management, Majelis Hakim juga menyatakan terbukti bersalah.

Ia dijatuhi hukuman pokok berupa pidana badan 9 Tahun, Denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan.

Kemudian pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai USD 253.664 Subsidiair 2 tahun.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga memerintahkan atas penyitaan Unit Penyertaan Reksadana dengan sejumlah 996,694,959.5143 unit penyertaan, dirampas untuk negara dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:AHY Siapkan Sanksi Tegas untuk Truk ODOL, Berlaku Bagi Semua Perusahaan

BACA JUGA:SIKAT! 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 7 Oktober 2025 Lengkap Syarat Klaim, Serbu Koleksi Item Baru

Budi menegaskan bahwa putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, namun juga dapat memulihkan keuangan negara atau asset recovery secara optimal," terang Budi.

Selain kedua terdakwa tersebut, Budi menjelaskan bahwa KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kategori :