AHY Siapkan Sanksi Tegas untuk Truk ODOL, Berlaku Bagi Semua Perusahaan
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers.-Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tetap nekat mengoperasikan truk kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension and Over Loading/ODOL).
Peringatan keras ini disampaikan AHY usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan ODOL yang digelar di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
AHY menekankan bahwa kebijakan pelarangan truk ODOL akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2027. Namun sebelum penerapan penuh, pemerintah akan melakukan masa sosialisasi dan uji coba selama satu tahun hingga akhir 2026.
BACA JUGA:KPK Belum Tahan Donny Tri Istiqomah, Rekan Hasto di Kasus Harun Masiku
Ia mengingatkan, selama ini banyak pihak menilai kecelakaan lalu lintas hanya akibat kelalaian pengemudi, padahal faktor utama justru terletak pada kendaraan yang tidak layak secara teknis.
“Artinya yang dianggap bersalah adalah pengemudi, padahal pengemudi fit pun kalau kendaraannya melebihi kapasitas, tonasenya, dimensinya, ya kecelakaan bisa terjadi,” kata AHY.
“Overcapacity dan overload itu jelas berpengaruh pada keselamatan teknis. Itulah yang sering menyebabkan kecelakaan di jalan raya,” lanjutnya.
30 Persen Perusahaan Sudah Siap Normalisasi
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), AHY menyebut sekitar 30 persen perusahaan sudah menyatakan siap melakukan normalisasi kendaraan, baik dengan mengembalikan truk ke ukuran semula maupun berinvestasi pada armada baru yang sesuai spesifikasi teknis.
BACA JUGA:LMKN Kenalkan Inspiration, Bayar Royalti Musik Kini Semudah Klik
“Ini bukan hanya kewajiban, tapi peluang ekonomi. Kita ingin memastikan semuanya paham bahwa pengawasan dilakukan dari hulu ke hilir, bukan hanya saat terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Menurut AHY, program penertiban ODOL dapat menciptakan efek ganda bagi ekonomi nasional, mulai dari tumbuhnya industri karoseri legal hingga peningkatan keselamatan transportasi barang.
Sebagai langkah tegas, AHY menegaskan bakal menindak perusahaan dan bengkel karoseri yang memodifikasi kendaraan secara ilegal.
“Cek karoseri, jangan sampai sembarangan memodifikasi. Over dimension itu sebetulnya masuk pidana, karena mengubah spek kendaraan dan berdampak pada keselamatan pengguna jalan lain,” tegasnya.
“Kita akan terapkan secara tegas dan berlaku bagi semua perusahaan,” tutup AHY.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
