LUBUKLINGGAU, DISWAY.ID-- Polres Lubuk Linggau memberikan tindakan tegas terhadap oknum anggota Brigadir AN, yang diduga selingkuh dengan istri orang.
Kasi Humas Polres Lubuk Linggau AKP H Alwi menjelaskan, perkara ini sudah ditangani oleh Propam Polres Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Rilis Laporan Proof of Reserves ke-35, OKX Umumkan Total Aset Capai USD 33,7 Miliar
BACA JUGA:DPR: Reformasi Polri Harus Utamakan HAM, Transparansi, dan Akuntabilitas
Bahkan saat ini terduga sudah dilakukan pengamanan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
“Selanjutnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan disidangkan secara disiplin. Nanti secara kode etik maupun disiplin akan disidangkan oleh pejabat Polres Lubuk Linggau,” jelas AKP H Alwi, dikutip Selasa 7 Oktober 2025.
Ia menambahkan, bahwa saat ini Brigadir AN masih diamankan dan akan menunggu siding. Namun ancaman hukumannya belum dipastikan.
“Belum tahun ancaman untuk terduga, karena masih menunggu sidang dari Propam Polres Lubuk Linggau,” tegasnya.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun Libatkan Enam Kendaraan di Jalur Sukabumi-Bogor, Diduga Rem Truk Blong
BACA JUGA:Midea Wujudkan Pabrik Masa Depan: Berbasis AI dan Berkelanjutan di Chongqing
Sebelumnya, video dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres Lubuk Linggau, inisial Brigadir AN dengan seorang wanita beredar di media sosial, Rabu 1 Oktober 2025.
Akun facebook Anggraeni Eni dalam postingannya menuliskan “Oknum anggota Polri Lubuk Linggau (beristri) selingkuh dengan istri orang.”
Selain itu juga ada caption Terjadi lagi di Lubuk Linggau oknum polisi berselingkuh dengan istri orang.”
Di dalam video yang dibagikan Anggraeni Eni, tampak seorang wanita memvideokan dirinya sedang bersama seorang pria di atas tempat tidur.
Tampak pria di video tersebut sedang tidur nyenyak.Video dengan durasi 3 detik tersebut pun sudah cukup banyak ditonton, yakni sampai dengan 19 ribu tayangan lebih.