JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan etintas anak usahanya.
"Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak 6 (enam) bidang tanah dengan total luas 20.027 m²," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis, 9 Oktober 2025.
Penyitaan aset Sritex itu dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Aset yang disita juga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun aset yang dilakukan penyitaan yaitu, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m², berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
"Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa Vila dengan total luas 3.120 m2. Berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar," jelasnya.
Lalu yang terakhir, empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
"Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat serta Aparat Desa dan Kelurahan," tukasnya.
Diketahui, Kejagung pada Mei 2025 melaporkan penyidik menemukan alat bukti berupa nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) PT Sritex hingga bulan Oktober 2024 mencapai Rp3.588.650.808.028,57 atau sekitar Rp3,5 triliun.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Tersangka TPPU
Utang tersebut berasal dari Bank Jateng Rp395.663.215.840, Bank BJB Rp543.980.507.170, Bank DKI Rp149.007.085.018,57 serta sindikasi Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI sekitar Rp2,5 triliun.
Di samping utang tersebut, PT Sri Rejeki Isman, Tbk juga mendapatkan pemberian pinjaman dari 20 bank swasta yang nilainya masih dilakukan pendalaman.
Kejagung dalam sebuah pernyataan pernah menyampaikan bahwa penanganan perkara pemberian kredit kepada PT Sritex dibagi kepada dua cluster yaitu perkara kredit dari BPD dan cluster kedua berupa sindikasi perbankan milik pemerintah.
Baru-baru ini, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah mentetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus tersebut.
Tersangka itu adalah Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), selaku Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia--sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk.
"Menetapkan satu orang tersangka dengan identitas yaitu IKL selaku mantan wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012-2023," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Rabu, 13 Agustus 2025.
BACA JUGA:Purbaya Pangkas Dana ke Daerah, Ekonom UPN: Langgar Semangat Desentralisasi!
Terkait kasus IKL, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Sekadar informasi, IKL merupakan saudara kandung dari Iwan Setiawan Lukminto--yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama ketika menjabat posisi Komisaris Utama Sritex.