Menurutnya, pemutihan ini penting untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan jutaan warga yang terpaksa nonaktif, sehingga mereka dapat kembali menikmati layanan kesehatan.
"Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," tutur Cak Imin.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah untuk memperkuat jaring pengaman sosial dan memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.