Polda Metro Jaya Luncurkan Unit Pamapta, Gantikan SPKT demi Pelayanan Publik yang Presisi

Rabu 15-10-2025,13:42 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID— Polda Metro Jaya resmi memperkenalkan Unit Pamapta, sebuah langkah transformasi Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih presisi, adaptif, dan responsif kepada masyarakat.

Unit ini menggantikan fungsi Kanit SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) sebagai garda terdepan kepolisian, sekaligus menghidupkan kembali konsep Pamapta melalui Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438-9-2025 yang diterbitkan pada September 2025.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa peluncuran Pamapta bukanlah hal baru, melainkan revitalisasi konsep yang pernah ada.

BACA JUGA:Polres Bandara Soetta Ketatkan SOP Dapur SPPG, Libatkan Ahli Gizi hingga Uji Lab Air

“Polda Metro Jaya sudah melaunching tugas Pamapta menggantikan Kanit SPKT. Ini konsep yang dihidupkan kembali melalui Skep Kapolri,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Mobil Patroli dan Lima Fungsi Utama Pamapta  

Selain peluncuran unit, Polda Metro Jaya menyerahkan mobil patroli Pamapta sebagai sarana operasional untuk mendukung kegiatan turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli) serta penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Penyerahan kendaraan ini bukan sekadar distribusi sarana, tetapi simbol tanggung jawab dan amanah pelayanan kepada masyarakat,” tegas Asep.

Unit Pamapta memiliki lima fungsi utama, yaitu:  

1. Pelayanan kepolisian terpadu  

2. Koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan  

3. Pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi  

4. Pelayanan informasi kepada masyarakat  

5. Penyiapan registrasi serta pelaporan kegiatan kepolisian

BACA JUGA:Belum Ada Tersangka, KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Korupsi Kuota Haji: Penyidikan Lancar!

Perkuat Program Jaga Jakarta  

Kategori :