Kuasa Hukum Silfester Ngotot Kasus Kliennya Sudah Kedaluwarsa, Kejagung Tegas Bilang Begini!

Kamis 16-10-2025,15:15 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kuasa Hukum Silfester Matutina, Lechumanan, mengklaim bahwa Kejaksaan tidak dapat mengeksekusi kliennya dalam perkara dugaan fitnah karena kasus tersebut sudah kedaluwarsa.

Menurut Lechumanan, hal itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).

BACA JUGA:SAKIT! Gagal Lolos Piala Dunia, Ambisi Erick Thohir Bawa Indonesia Tembus 100 Besar Malah Disalip Malaysia

BACA JUGA:KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembelian Lahan RS Sumber Waras Sejak 2023

"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," kata Lechumanan.

Berangkat dari pernyataan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriata, menanggapinya dengan tegas dan pedas.

"Itu pendapatnya penasihat hukum wajar-wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya di KUHAP. Silakan aja berpendapat," tegas Anang, dikutip Kamis, 16 Oktober 2025.

Saat ini, pihak Sifester disebut-disebut tengah mempersiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun, Kejagung dengan tegas menyatakan bahwa proses PK harus menghadirkan yang bersangkutan di persidangan.

BACA JUGA:Nova Arianto Larang Pemain Timnas U-17 Gunakan Medsos Jelang Piala Dunia 2025

BACA JUGA:BMKG Prediksi Cuaca Panas Ekstrem Indonesia Berakhir Awal November 2025

"Kalau memang bener mau PK, ajukan aja PK. Tapi syarat PK harus hadir yang bersangkutan. Tidak bisa diwakili," jelas Anang.

Anang mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan--selaku jaksa eksekutor, untuk mencari keberadaan Silfester dan segera mengesekusinya.

"Kami tegas! ketika nanti ada, ya kita ambillah (Silfester). Langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan," kata Anang.

Tak berhenti di situ, awak media menyinggung terkait apakah Silfester akan dimasukan ke dalam DPO, Anang menjawab dengan singkat. Dia menyerahkan langkah tersebut kepada Kejari Jaksel.

"Nanti kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutornya. Kalau kita menerima laporan aja," imbuhnya.

Kategori :