“Era baru penanganan konflik pertanahan harus kolaboratif dan berbasis data. Dengan sistem digital dan tata kelola yang terbuka, potensi konflik bisa dicegah sebelum terjadi,” jelasnya.
BACA JUGA:Jadi Garda Terdepan, Pamapta PMJ Ditekankan Melayani dengan Hati dan Empati
Lebih dari sekadar penyelesaian hukum, Nusron menegaskan kebijakan konflik pertanahan menjadi bagian integral dari Reforma Agraria — menjadikan tanah sebagai sumber keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“Visi kami jelas, tanah tidak boleh lagi menjadi sumber sengketa, tapi menjadi sumber kesejahteraan. Itulah makna hadirnya negara di bidang agraria,” tutup Menteri Nusron.