Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Angin Segar atau Angin Pahit?

Senin 27-10-2025,09:00 WIB
Editor : M. Ichsan

Ia juga menjelaskan bahwa rata-rata masyarakat yang menunggak lebih dari 2 tahun dan lebih dari itu akan dihitung dua tahun atau 24 bulan. 

"Kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan," jelasnya. 

Dalam kesempatan ini, Ia menegaskan tidak bisa menghapuskan keseluruhan, karena bakal membebani administrasi BPJS Kesehatan. 

Ali Ghufron berharap negara benar-benar hadir terutama untuk rakyat kecil yang tidak lagi dibebani tunggakan kesehatan.

"Rakyat bawah yang menunggak menjadi lega," tuturnya.

Sementara untuk operasional BPJS Kesehatan menjadi lebih baik dan tidak hanya disibukan dengan piutang di atas kertas.

"Mulai fresh yang baru," terang dia.


Rencana ini merupakan harapan baru bagi jutaan sejumlah peserta yang status kepesertaannya nonaktif akibat ketidakmampuan membayar iuran. -Dok Disway-

Pemutihan BPJS Kesehatan Harus Tepat Sasaran

Dalam penghapusan atau pemutihan iuan BPJS Kesehatan, mantan Dekan Fakultas Kedokteran UGM ini berharap bahwa pemutihan bisa tepat sasaran.

Ia mengungkapkan syarat pemutihan iuran adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan seperti orang-orang yang masuk dalam desil rendah sesuai dengan data Sensus Nasional (Sen).

Desil rendah sendiri merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Respons Kementerian Kesehatan

Kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang masih digodok dan belum diputuskan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia belum bisa berkomentar banyak.

"Maaf kalo masih wacana, kami blm menanggapi dulu," tutur Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarwan saat dihubungi disway.id pada Selasa, 21 Oktober 2025. 

DPR Soroti Legalitas dan Dampak Fiskal Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Kategori :