Kemenhaj Ungkap Biaya Haji 2026 Turun, Pastikan Transparansi Perhitungan Haji Provinsi

Rabu 29-10-2025,05:00 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kemenhaj ungkap biaya haji 2026 turun dan pastikan transparansi perhitungan haji provinsi.

Dalam kesempatan itu, Kementerian Haji dan Umrah RI telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah.

Berdasarkan data di aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).

Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kuota haji yang ditetapkan untuk 2026 ini menjadi sangat penting karena akan mempengaruhi pembagian kuota haji di setiap provinsinya.

BACA JUGA:Antara Suara Siap Bawa Musisi Indonesia Gebrak Panggung di Malaysia dan Singapura

BACA JUGA:Dari Latte Art sampai Matcha Match, Ini Jadwal dan Harga Tiket Jacoweek 2025

Adapun pembagian kuota haji kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jemaah haji.

Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, kementerian membagi kuota haji reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu haji di masing-masing wilayah.

Perhitungan kuota haji bagi provinsi kali ini dinilai paling adil dan transparan, karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota yang lebih besar pula.

Diharapkan dengan mekanisme ini, masa tunggu jemaah antarprovinsi akan menjadi seragam sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekstrem antara daerah yang menunggu puluhan tahun dan daerah dengan antrean singkat.

Keadilan waktu tunggu ini juga berdampak langsung pada keadilan  keuangan dalam konteks nilai manfaat, sebab semua jemaah akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses dana manfaat setoran hajinya.

BACA JUGA:Jangan Takut Lakukan USG dan Mammografi, Kanker Payudara Bisa Diobati

BACA JUGA:Pengidap Kanker Payudara Ternyata Sering Ditemukan Tak Sengaja saat MCU, Begini Pengalaman Dokter

Diketahui bahwa tidak adanya transparansi waktu tunggu antarprovinsi menjadi sumber kegelisahan dan kritik, termasuk dari kalangan ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti adanya unsur gharar (ketidakpastian) dan ketimpangan dalam pengelolaan nilai manfaat.

Kategori :