Dalam memastikan transparansi perhitungan, rumusan pembagian kuota yang digunakan adalah sebagai berikut:
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional, untuk penentuan kuota pertama dihitung berdasarkan data daftar tunggu per 16 September 2025.
Sebagai contoh perhitungan alokasi kuota untuk Provinsi Aceh:
144.076 dibagi 5.398.420 dikali 203.302 = 5.426.
Maka alokasi kuota Provinsi Aceh untuk musim haji kali ini sebanyak 5.426 jemaah.
Penetapan kali ini berbeda dengan pembagian kuota tahun 2025 dan sebelumnya yang menjadi temuan BPK, karena tidak sepenuhnya merujuk Undang Undang.
Hal ini membuat variasi waktu tunggu hingga mencapai 47 tahun di beberapa provinsi, pembagian kuota tahun 2026 telah dirancang lebih proporsional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan sistem baru ini memastikan masa tunggu jemaah di seluruh provinsi berada dalam rentang waktu yang sama, mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Wakil Menteri Haji dan Umrah RI menyampaikan bahwa melalui skema perhitungan baru ini, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu.
Dahnil menegaskan bahwa pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diupdate pada tahun keempat.
BACA JUGA:Perkara Warisan, Bos Lampu Mobil dan Saudara Kandungnya Berseteru Kasus Dugaan Penggelapan
“Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam berbagai layanan penyelenggaraan haji pada musim haji 1447H/2026, seperti layanan umum serta skema transportasi udara yang disiapkan dengan siklus kontrak tiga tahun,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah RI.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.