KPK sebelumnya mengembangkan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Empat orang jadi tersangka dalam kasus ini, yakni Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra; Robi Vitergo anggota DPRD OKU dari PKB; Ahmad Thoha alias Anang selaku swasta; dan Mendra SB selaku swasta.
BACA JUGA:Gubernur Pramono Siap Bangun RS Internasional, Berobat Tak Perlu ke Luar Negeri
BACA JUGA:Tarif TransJakarta Bakal Naik hingga Rp7.000, Pramono: Disesuaikan Kemampuan Masyarakat
Sebagai pengingat, KPK sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait suap fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU.
Mereka adalah Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) selaku Anggota DPRD OKU Sumsel; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Sedangkan tersangka dari pihak swasta adalah MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso). Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2025.