BACA JUGA:Sertijab Pati dan Pamen, Irjen Helfi Assegaf Jadi Kapolda Lampung, Irjen Djuhandhani ke Sulsel
Kepala Lapas Probolinggo, Agus Supriyanto, seperti dikutip media waktu itu, mengonfirmasi Dimas Kanjeng memenuhi syarat bebas bersyarat, termasuk tidak melanggar aturan selama menjalani pidana.
Namun, ia imbau pengikut hati-hati agar tak terjerat penipuan ulang. Kasus ini ingatkan masyarakat soal bahaya klaim supranatural, terutama di tengah maraknya penipuan spiritual di media sosial.
Hingga kini, video sambutan itu terus dibagikan, memicu diskusi netizen, dari nostalgia kasus 2016 hingga kekhawatiran rekurensi.