Filsuf Korea Byung-Chul Han dalam The Burnout Society (2015) menyebut manusia modern sebagai makhluk yang kelelahan secara eksistensial: berlari tanpa arah, produktif tanpa jiwa.
BACA JUGA:Diplomasi Presiden Prabowo
BACA JUGA:Menghormati Ulama: Tradisi Sahabat Nabi, Tabiin, Tabiin-Tabiin dan Salafu Shalih
Mereka kehilangan “waktu hening” untuk mengenali diri sendiri.
Islam mengajarkan konsep tawazun, keseimbangan antara kerja dan ibadah, antara tubuh dan ruh.
Tanpa keseimbangan itu, kebebasan berubah menjadi kekosongan, dan kemajuan berubah menjadi kehancuran.
Hamka dalam Tasawuf Modern (1939) mengingatkan, “Kekayaan jiwa lebih penting daripada kekayaan harta; orang yang kehilangan makna akan mencari racun untuk menipu jiwanya sendiri.”
Dari Hukuman ke Pemulihan
Dalam kebijakan publik, narkoba sering dipandang hanya sebagai masalah kriminal.
BACA JUGA:Menghormati Kiai dan Asatid: Warisan Akhlak dan Etika dari Rasulullah
BACA JUGA:Etika Publik dan Krisis Kepercayaan
Padahal banyak pengguna justru korban lingkungan, keluarga disfungsional, atau trauma psikologis.
Pendekatan hukum yang represif kerap memperburuk keadaan, menghukum tanpa menyembuhkan.
Dalam hukum Islam, keadilan tidak hanya bermakna menjatuhkan hukuman (‘uqubah), tapi juga memulihkan martabat manusia. Prinsip la dharar wa la dhirār jangan merusak diri dan jangan merusak orang lain, menjadi dasar etika dalam kebijakan sosial.
Filsuf Michel Foucault dalam Discipline and Punish (1975) menulis bahwa masyarakat modern cenderung menghukum untuk menaklukkan, bukan menyembuhkan.
Islam, sebaliknya, menawarkan jalan tazkiyah, penyucian jiwa melalui kesadaran, bukan ketakutan.