BACA JUGA:Memahami Keragaman Tradisi Pesantren
BACA JUGA:Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital
Kebijakan anti-narkoba yang beradab harus menyeimbangkan antara penegakan hukum dan rehabilitasi spiritual.
Program rehabilitasi berbasis iman dan ilmu dapat menjadi model baru: kolaborasi kampus-pesantren dengan BNN untuk konseling rohani; kurikulum anti-narkoba berbasis nilai, bukan sekadar hukum; dan gerakan mahasiswa sebagai agen “rehabilitasi sosial” yang menumbuhkan empati dan solidaritas.
Gerakan Kampus
Kampus dan pesantren memiliki peran vital dalam membangun ekosistem moral baru.
Pendidikan tinggi tidak hanya bertugas mencetak sarjana, tapi juga menumbuhkan insan beradab.
Krisis narkoba bukan sekadar urusan medis, tetapi urusan makna.
BACA JUGA:Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital
BACA JUGA:Menghidupkan Spirit Pancasila
Di sinilah konsep tazkiyatun nafs (penyucian diri) menemukan relevansinya.
Pemuda harus diajak kembali menyucikan niat, menguatkan makna, dan menghidupkan adab.
Spiritual well-being harus menjadi bagian dari kurikulum perguruan tinggi, bukan sekadar kegiatan tambahan.
Pemikir Islam kontemporer Ziauddin Sardar dalam Reforming Modernity (2008) menulis: “Peradaban Islam masa depan hanya bisa dibangun oleh manusia yang bersih dari ketakutan, tapi penuh kesadaran moral.”
Gerakan Santri dan Mahasiswa Anti Narkoba harus menjadi jihad moral generasi baru: gerakan ilmiah, spiritual, dan sosial sekaligus — lahir dari kesadaran, bukan ketakutan; dari cinta, bukan paksaan.