Diduga Mau Tawuran, 6 Remaja di Jakpus Bawa Sajam Dicokok Polisi, Imbauan Keras Buat Orang Tua!

Senin 03-11-2025,13:59 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Dimas Chandra Permana

Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dijalankan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pendampingan dari orang tua, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pengacara, dan pihak sekolah bila diperlukan.

BACA JUGA:Patroli Skala Besar Polsek Cisauk, Amankan Bocah Bawa Sajam Diduga untuk Tawuran

BACA JUGA:Bawa Kelewang dan Stik Golf, Belasan Remaja Dicegat Polisi saat Mau Tawuran

"Pendampingan ini bertujuan agar hak-hak anak tetap terlindungi, serta proses hukum berjalan sesuai prosedur," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Apresiasi untuk Laporan Cepat Warga

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander mengapresiasi peran masyarakat yang cepat memberikan laporan, sehingga aksi tawuran berhasil dicegah.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari laporan cepat warga. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui call center 110 bila melihat aktivitas mencurigakan, terutama pada malam dan dini hari," jelasnya.

William menambahkan, patroli 'Jaga Jakarta' akan terus digencarkan di titik-titik rawan seperti Kemayoran, Tanah Abang, Senen dan Menteng, untuk menekan potensi kejahatan jalanan sekaligus melakukan pembinaan terhadap remaja.

"Selain penegakan hukum, kami juga fokus pada pencegahan. Peran orang tua dan lingkungan sangat penting agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi tawuran," tegasnya.

Polres Metro Jakarta Pusat memastikan akan meningkatkan patroli pada jam rawan serta menggandeng sekolah dan tokoh masyarakat dalam program pembinaan remaja di wilayah rawan tawuran.

Kategori :