MA Tolak PK Menteri PU dan Gubernur dalam Kasus Sungai Brantas, Wajib Jalankan 10 Perintah Pemulihan

Selasa 04-11-2025,05:44 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

BACA JUGA:KAI Siap Serahkan Data ke KPK Terkait Whoosh untuk Bantu Penyelidikan Kasus Mark Up

Konsekuensi Hukum: Pemerintah Wajib Jalankan 10 Perintah Pengadilan

Dengan ditolaknya PK, pemerintah kini wajib menjalankan sepuluh perintah pemulihan Sungai Brantas, di antaranya:

1. Meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat di 15 kota/kabupaten yang dilalui Sungai Brantas.

2. Memasukkan program pemulihan sungai ke dalam APBN 2020.

3. Memasang CCTV di setiap outlet wilayah sungai untuk memantau pembuangan limbah cair.

4. Melakukan audit independen terhadap seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Jawa Timur.

5. Memberi peringatan keras kepada industri agar mengolah limbah sebelum dibuang ke sungai.

6. Menjatuhkan sanksi administrasi bagi industri pelanggar baku mutu air.

7. Memasang alat pemantau kualitas air (real time) di sepanjang DAS Brantas.

8. Menggelar kampanye publik agar warga tidak mengonsumsi ikan yang mati akibat limbah.

9. Meningkatkan koordinasi DLH dengan pelaku industri dalam tata kelola limbah cair.

10. Membentuk Satgas Pemantau Limbah yang bertugas mengawasi industri di wilayah Jatim.

BACA JUGA:Cikeas Sempat Gelap Selama 2 Tahun, AHY: Kami Menjadi Saksi Ketika Kehilangan Ibu Ani

Putusan MA ini menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Bagi ECOTON dan aktivis lingkungan, kemenangan ini bukan sekadar soal hukum, tapi tanggung jawab moral negara terhadap hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.

Kategori :