Aan menyebutkan, ketepatan dari pelaksanaan pemilu yang berjalan terpisah bergantung pada poin di dalam regulasi kepemiluan.
"Jangan sampai undang-undangnya menciptakan ketidakpastian. Kami mendorong agar materi yang sudah diuji oleh MK dibungkus dengan baik di dalam undang-undang," katanya.
Ia menilai, pemisahan itu berpotensi menjadi langkah perbaikan terhadap pelaksanaan pemilu.
"Selama ini ketika memilihnya lima (jenis pemilihan) bisa blank, karena asal memilih. Kalau dipisah nasional dan lokal pertimbangannya lebih matang," katanya.