JAKARTA, DISWAY.ID-- Tersangka kasus korupsi Chromebook sekaligus eks staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, masih terus dilakukan pengejaran sejak dinyatakan DPO Agustus 2025 lalu.
Meski begitu, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum merencanakan menggelar sidang in absentia untuk Jurist Tan (JT). Mereka terus berupaya menghadirkan yang bersangkutan.
BACA JUGA:Gusdur Jadi Nama Gedung Kementerian HAM, Natalius Pigai: Simbol Perdamaian dan Anti Rasialisme
BACA JUGA:Puslabfor Polri: Bahan Peledak di SMAN 72 Jakarta Berjenis Low Explosive
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa hal itu merupakan respons atas belum dilimpahkannya berkas perkara Jurist Tan, sementara empat tersangka lainnya sudah lebih dulu dilimpahkan.
Anang menuturkan, hingga saat ini penyidik masih berusaha menanhkap Jurist Tan yang buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
"Belum sampai saat ini belum (ada rencana sidang in absentia). Penyidik masih berusaha (menangkap Jurist Tan)," jelas Anang, Selasa, 11 November 2025.
BACA JUGA:Modus Tanah Negara Dijual, KPK Selidiki Akal-Akalan di Proyek Whoosh
BACA JUGA:Dorong Akses Kesehatan Perempuan, UNICEF dan Kimberly-Clark Jangkau 4 Juta Penerima Manfaat
Adapun proses perkembangan untuk menangkap Jurist Tan, kata Anang, penyidik masih menunggu penerbitan red notice oleh interpol pusat di Lyon, Prancis.
"Kita masih menunggu hasil approve dari interpol di Perancis. Penyidik tetap memantau meskipun red notice belum diterbitkan, dan penyidik sudah berkoordinasi dengan satker satker terkait," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung resmi melimpahkan berkas perkara dan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.
Adapun keempat tersangka itu ialah:
1. Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim
2.Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, Ibrahim Arief.
3. Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah
4. Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
BACA JUGA:Kemenhaj RI dan Kemenhaj Arab Saudi Tandatangani MOU untuk Penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M
BACA JUGA:BGN Pastikan Pembayaran Gaji Petugas MBG Segera Tuntas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan empat tersangka tersebut sudah dilakukan penelitian oleh penuntut umum, termasuk juga barang bukti.
"Terkait perkara ini sekrang sepenuhnya ada di penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan penuntut umum mempunyai kewenangan 20 hari kedepan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan tipikor," ujar Anang, Senin, 10 November 2025.