"Kami mengajak seluruh masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO Zaenal Arifin bin Suparta untuk segera menghubungi pihak kepolisian," ucapnya.
Adapun masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten melalui kontak:
IPDA Rahmat Wiguna, 0821-2322-2323
Bripda Muhamad Farhan, 0877-8906-4183
Polda Banten menegaskan akan terus berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik, dengan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip transparansi dan keadilan.