Cuap-cuap Roy Suryo Cs di Polda Metro, Sindir Rezim Bengis buat Pemerintah Sebelumnya

Kamis 13-11-2025,12:53 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Dimas Chandra Permana

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster.

Di mana, klaster pertama yang ditetapkan tersangka adalah ES KTR, MRF, RE, dan DHL. 

Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," tambahnya.

BACA JUGA:KPK Geledah BPKAD hingga Dinas Pendidikan, Bukti Pergeseran Anggaran Disita!

BACA JUGA:Tijjani Reijnders Sedih Indonesia Gagal ke Piala Dunia: Harusnya Bisa Lawan Adik Sendiri!

Diungkapkannya, kedelapan orang itu diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," ungkapnya.

Kategori :