Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa langkah tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah menertibkan pakaian bekas impor tanpa merugikan pelaku UMKM.
BACA JUGA:Kasus Flu Burung H5N1 ke 5 Pada Manusia Diungkap Dinas Kesehatan Washington
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya telah menegaskan bahwa pemerintah wajib menyediakan substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting agar tidak kehilangan mata pencaharian.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jajarannya akan terus memberantas penyelundupan pakaian bekas impor.
“Siapapun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” ucapnya.
Penindakan sindikat ballpress ilegal ini menjadi langkah penting dalam melindungi pelaku usaha dalam negeri, menjaga kesehatan dan keamanan konsumen, serta memastikan stabilitas perekonomian nasional.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi peredaran pakaian bekas impor dan menindak para pelaku yang merugikan pasar nasional.