BACA JUGA:Kemkomdigi Luncurkan Tunasdigital.id, Panduan Orang Tua Lindungi Anak di Dunia Maya
Dengan meningkatkan penggunaan perangkat yang mendukung e-SIM, pemerintah juga menekan bahwa registrasi pelanggan wajib mencantumkan MSISDN, NIK, dan biometrik wajah.
Ini menjadi lengkah penting untuk menutup keamanan yang selama ini muncul delam penggunaan e-SIM.