Roy Suryo CS Ajukan Gelar Perkara Khusus Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kamis 20-11-2025,15:28 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Roy Suryo CS mengajukan gelar perkara khusus (GPK) terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pengajuan ini disampaikan langsung ke Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis 20 November 2025.

BACA JUGA:Pakar Sebut Alih Teknologi Harus Jadi Pilar Utama Proyek Pemetaan Nasional

BACA JUGA:Roy Suryo-Rismon Tolak Tempuh Damai Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan langkah ini merupakan bentuk permintaan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif.

"Kami kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan ke Wassidik," katanya kepada awak media, Kamis 20 November 2025.

Pernah Diajukan saat Masih Berstatus Saksi

Dituturkannya, pihaknya pernah mengajukan GPK sebelumnya, tepatnya pada 21 Juli 2025, ketika Roy Suryo Cs masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Halim Kalla Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalimantan Barat Hari Ini

BACA JUGA:Hati-hati, Lalin di Sekitar Bundaran Senayan Dialihkan Imbas Pohon Tumbang: Cek di Sini

Ia membandingkan proses yang dilakukan Bareskrim Polri saat itu dengan penanganan di Polda Metro Jaya saat ini.

"Gelar perkara khusus di Bareskrim Polri dilakukan ketika masih penyelidikan. Sebaliknya, di Polda Metro Jaya penyelidikannya langsung ditingkatkan menjadi penyidikan, tetapi tidak dilakukan gelar perkara khusus," tuturnya.

Karena itu, pihaknya mendorong agar Polda Metro Jaya juga mengadakan GPK sebagai bagian dari semangat reformasi di tubuh Polri.

"Hal ini sejalan dengan wacana perbaikan institusi Polri, sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang disampaikan TPUA," ujarnya.

BACA JUGA:Ratusan Pendaki Semeru di Ranu Kumbolo Turun ke Ranupani, TNBTS Pastikan Tak Ada Korban

Kategori :