bannerdiswayaward

Halim Kalla Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalimantan Barat Hari Ini

Halim Kalla Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalimantan Barat Hari Ini

Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.-Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Penindakan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri hari ini, Kamis (20/11/2025), memeriksa Halim Kalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat.

Adik Wakil Presiden Jusuf Kalla ke-10 dan ke-12 ini, merupakan Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN). Ia telah tiba di Mabes Polri untuk memenuhi panggilan kedua ini.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, mengonfirmasi kehadiran Halim Kalla.

BACA JUGA:Tiga Korban Ledakan di SMA 72 Jakarta Masih Dirawat

"Barusan dilaporkan penyidik bahwa HK sudah datang," kata Totok kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Saat ini, Halim sedang menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai prosedur awal sebelum pemeriksaan substantif dimulai. "Masih dicek kesehatannya," ujar Totok.

Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan hari ini.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari panggilan sebelumnya pada Rabu (12/11/2025), di mana Halim Kalla berhalangan hadir karena alasan sakit.

Pada panggilan tersebut, Halim dan tersangka lain, Hartanto Yohannes Liem (HYL), mengajukan permohonan penundaan dengan menyertakan surat keterangan sakit. "Untuk hari ini, Tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan karena alasan sakit," kata Totok saat itu.

BACA JUGA:Respons Rismon dan Roy Suryo soal Opsi Hukum dari Prof Jimly Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan empat tersangka, yaitu Halim Kalla (HK), Fahmi Mochtar (FM) selaku mantan Direktur Utama PT PLN periode 2008-2009, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).

Keempatnya belum ditahan karena proses penyidikan masih dalam tahap pemberkasan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Proyek PLTU 1 Kalbar direncanakan memiliki kapasitas 2x50 MW dan berlokasi di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Namun, proyek ini mangkrak sejak 2016 setelah hanya mencapai penyelesaian 85,56 persen, meskipun telah mengalami 10 kali amandemen kontrak hingga 31 Desember 2018.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads