BACA JUGA:Impor Thrifting Dilarang, Cak Imin Minta UMKM Ubah Haluan Bisnis: Jangan Bisnis Baju Bekas Lagi
Namun, penanganan terhadap oknum tersebut tidak tegas. Banyak di antaranya yang hanya dimutasi.
"Yang kedua, hari ini ramai lagi soal oknum-oknum Kejaksaan yang dianggap misalnya ada penggelapan soal bukti sita atau barang bukti pidana. Ini yang lagi ramai," urainya.
"Ini ada jaksa-jaksa atau oknum yang nakal tapi tidak dilakukan tindakan yang keras, hanya pindah. Tidak ada pemecatan, tidak ada pidana. Ini yang jadi persoalan sendiri," tambah Rano.
Rano menambahkan, Komisi III juga menerima banyak laporan terkait ketidaksesuaian barang bukti dalam sejumlah perkara besar.
BACA JUGA:Electricity Connect 2025, Pemerintah Komitmen Bangun Ekosistem Kelistrikan Berbasis EBT
BACA JUGA:Cerita Inspiratif Erlyanie Founder B Erl Cosmetics, dari Mantan ART Jadi Pengusaha Sukses
Dia juga mencontohkan kasus Jiwasraya dan Pertamina yang disebut memiliki masalah dalam proses pengembalian aset
"Laporan ke kami itu banyak, Pak. Pertama soal barang bukti yang tidak sesuai. Jadi di sini ada salah satu laporan yang masuk. Ini banyak perkara lama, Pak, kasus Jiwasraya, kasus Pertamina, dan lain-lain. Ini banyak sekali pengembalian yang dilakukan Kejaksaan itu sangat tidak maksimal," kata Rano.