"Mekanisme rehabilitasi yang seharusnya menjadi hak pemulihan bagi narapidana yang telah menyelesaikan masa pidana, kini disalahgunakan untuk membatalkan putusan pengadilan yang masih berjalan atau baru saja memperoleh kekuatan hukum tetap," tuturnya.
"Tindakan ini adalah intervensi secara kasat mata dari pihak eksekutif kepada pihak yudikatif, merusak Trias Politica sebagai fondasi dasar negara demokrasi," sambungnya.
Menurut dia, dengan adanya rehabilitasi ini, efek jeea yang telah dibangun dan peradilan selama bertahun-tahun menjadi pupus dalam sekejap.
"Yang lebih mengkhawatirkan lagi, keputusan ini bisa menjadi blueprint bagi koruptor lain untuk mencari celah hukum guna menghindari pertanggungjawaban," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemprov DKI Bentuk Pansus Revitalisasi Kota Tua, Gandeng Danantara dan Swasta
BACA JUGA:Central Park Sambut Natal dan Tahun Baru Dengan Pengalaman Baru yang Terintegrasi
Sebelumnya, usai diumumkan Ira mendapatkan rehabilitasi, Soesilo mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 25 November 2025.
"Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira, tentu juga kepada Bang Dasco yang tadi saya lihat, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg," kata Soesilo.
Sebagai informasi, Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi (IP).
Pemberian rehabilitasi itu dilakukan setelah menerima aspirasi dari dan berbagai pihak.
BACA JUGA:Jadwal, Syarat Ketentuan, dan Tahapan Pelunasan Haji Reguler 2026, Berikut Situs Resmi KemenHaj
BACA JUGA:Dorong RUU Perlindungan Hewan, DMFI dan UI Resmi Serahkan Naskah Akademik ke DPR
Selain kepada Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini setelah pencerahan sudah cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta dengan beberapa orang jajaran di ASDP atas nama saudari Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Selasa, 25 November 2025.
Pras menyebut surat rehabilitasi ini baru ditandatangani oleh Prabowo pada sore hari ini.