Tanggapi Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Penyidik KPK: Kematian Perlahan Pemberantasan Korupsi

Rabu 26-11-2025,20:09 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

Dalam dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira divonis bersalah.

BACA JUGA:Jerami Sudah Siap, KDM Tantang Bobibos Produksi Massal, Saya Tunggu di Lembur Pakuan!

BACA JUGA:Info Beasiswa! LPDP Jakarta Coming Soon, Mahasiswa Jurusan Kedokteran KTP DKI Berpeluang Lanjut Spesialis Gratis di Luar Negeri

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Kategori :